Persyaratan membuat kartu kuning online. Berikut ini daftar dokumen yang perlu diserahkan untuk membuat kartu kuning. Fotokopi KTP atau SIM. Fotokopi ijazah dilegalisir. Pas foto 3x4 background warna merah 2 lembar. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Sebagai catatan, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda
Saat ini pembuatan kartu kuning di Kota Depok dapat dilakukan lewat online. Berikut caranya: Cara Membuat Kartu Kuning Online Kota Depok. 1. Warga atau para pencari kerja bisa mengunduh aplikasi BKOL atau Bursa Kerja Online Kota Depok di Google Play atau Play Store. 2. Kemudian buka aplikasi tersebut dan klik menu daftar 3. Pilih daftar sebagai Cara membuat Kartu Kuning bisa dilakukan langsung di Kantor Disnaker maupun secara online. Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta.
Berikut langkah dalam cara membuat kartu kuning online 2020: β€’ Masuk ke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yang ada di alamat a yo.daftarblkkajen.gratis, lalu cari menu β€œDaftar AK-1”. β€’ Masukkan alamat email, nomor telepon aktif, dan kata sandi yang diinginkan. β€’ Setelah masuk, kamu akan diminta untuk mengisi 5 kolom yang terdiri dari

Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru . Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, menyebut jika syarat membuat kartu kuning pada 2023 ini tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini Syarat Membuat Kartu Kuning : 1. Fotokopi KTP. 2.

Upaya pembatasan pembuatan AK.1 itu dilakukan selama penerapan PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021. "Pelayanan tetap berjalan, namun saat ini kuotanya hanya 25 orang perhari," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang, kepada TribunBanten.com, Kamis (8/7/2021).
Kartu kuning atau disebut juga AK1 merupakan salah satu alat pendataan yang digunakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencatat para pencari kerja. Informasi yang dicantumkan dalam kartu kuning mencangkup nama, NIK, data kelulusan, dan informasi pendidikan terakhir yang berguna bagi pencari kerja. Sebab, saat ini sudah ada bisa dilakukan secara online. Kartu AK-1 atau kartu kuning sebagai syarat untuk mencari kerja, kini pencaker cukup membuka website: https:// Disnaker.palembang.go.id, bisa mendaftarkan secara online dan mencetak sendiri di rumah atau dimana pun. Kepala Disnaker Kota Palembang Yanurpan Yany mengatakan, inovasi ini baru
Begini Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Secara Online. Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja. Pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya alias gratis.
.
  • hvx0ebyiry.pages.dev/213
  • hvx0ebyiry.pages.dev/160
  • hvx0ebyiry.pages.dev/204
  • hvx0ebyiry.pages.dev/663
  • hvx0ebyiry.pages.dev/229
  • hvx0ebyiry.pages.dev/435
  • hvx0ebyiry.pages.dev/85
  • hvx0ebyiry.pages.dev/742
  • hvx0ebyiry.pages.dev/686
  • hvx0ebyiry.pages.dev/703
  • hvx0ebyiry.pages.dev/461
  • hvx0ebyiry.pages.dev/267
  • hvx0ebyiry.pages.dev/931
  • hvx0ebyiry.pages.dev/529
  • hvx0ebyiry.pages.dev/789
  • cara daftar kartu kuning online pemalang